Putra Siregar Ragukan Keterangan Saksi di Persidangan, Sebut Tidak Ada Kejujuran

Jum'at, 01 Juli 2022 - 09:00 WIB
loading...
Putra Siregar Ragukan...
Putra Siregar meragukan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di persidangan kasus penganiayaan. Putra melalui kuasa hukumnya menyebut tidak melihat kejujuran. Foto/Instagram Putra Siregar
A A A
JAKARTA - Putra Siregar meragukan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus penganiayaan . Putra melalui kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menyebut pihaknya tidak melihat kejujuran dari saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juni 2022 di antaranya Saputra Aditya (pengawal Muhammad Nur Alamsyah), Satya Cendekia Putra Pratama (rekan Nur Alamsyah), Reza Rabbani (pemilik kafe).

Menurut JPU, ketiga saksi tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dugaan pengeroyokan berlangsung pada 2 Maret 2022. Nur pun meyakini bahwa ada salah satu saksi yang memberikan keterangan, namun saat itu dia sedang di bawah pengaruh alkohol.

"Kami tidak menyaksikan kejujuran para saksi," kata Nur di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Juni 2022.




"Kami meragukan objektivitas dari persepsi, karena dari penjelasan saksi tadi mereka mengatakan bahwa mereka dan Nur Alamsyah minum," sambungnya.

Keterangan para saksi dalam sidang juga disinyalir jauh berbeda saat BAP. "Mereka berasumsi Putra Siregar minum, mabuk dalam BAP, sedangkan dalam pemeriksaan tadi mereka ragu-ragu dan mencabut keterangan tersebut," jelas Nur.

"Bagaimana mungkin satu kepastian diambil dari seseorang yang daya pandangnya terbatas dan minum," tandasnya.

Seperti diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah di sebuah kafe di Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 Maret 2022. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan serta terancam hukuman 5 tahun penjara.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)